Menurut Mellia Christia, dosen dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mestinya masyarakat bisa memberikan bantuan segera begitu mereka menemui tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT
"Cara untuk mengatasi supaya itu tidak berkembang lebih banyak lagi adalah dengan adanya peran serta yang kuat dari masyarakat untuk ikut membantu memecahkan persoalan atau memutus rantai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga," kata Mellia, melansir Republika, Minggu (10/12/2023).
Mellia mengungkapkan bahwa untuk mencegah agar KDRT tidak terus berkembang, partisipasi yang aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk membantu mengatasi masalah atau memutuskan lingkaran kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga.
Dia juga menjelaskan bahwa di masyarakat seringkali terdapat pemahaman bahwa pertengkaran antara pasangan dalam rumah tangga adalah hal yang umum, dan orang sebaiknya tidak ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain.
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Pemikiran semacam ini dapat menyebabkan KDRT terus terjadi.
Menurut Mellia, pandangan seperti itu juga menyebabkan kasus KDRT seringkali tidak terungkap.
Ada alasan lain, yaitu kecenderungan korban untuk tidak melaporkan kasus tersebut karena adanya stigma bahwa rumah tangganya tidak harmonis jika terjadi KDRT di dalamnya.
Mellia melihat ada juga kecenderungan masyarakat untuk menyalahkan korban. Korban kerap diperlakukan secara tidak sesuai dan tidak dipercaya ketika mengakui bahwa mereka mengalami KDRT.
Untuk memutus mata rantai tersebut, masyarakat perlu menyadari bahwa pemahaman bahwa kekerasan adalah hal normal bukanlah pandangan yang tepat.
Begitu pula dengan tidak bolehnya mencampuri urusan rumah tangga orang lain ketika ada kekerasan.
"Sebenarnya ketika sesuatu yang terjadi di lingkungan kita, ketika itu sudah mengancam jiwa, membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, di saat itulah harus ada tindakan yang diambil oleh masyarakat," ujar Mellia.
Bertindak ketika mendapati tanda-tanda KDRT juga menunjukkan kepedulian masyarakat serta keinginan untuk membantu orang dan memecahkan masalah yang ada.
Mellia menambahkan, publik bisa mengajak orang lain dalam inisiatifnya, seperti dengan mengajak pihak berwenang, tokoh masyarakat, juga ketua RT dan RW agar tidak ada perbuatan main hakim sendiri.
Selain itu, publik juga dapat turut memperhatikan tanda-tanda kekerasan yang terjadi dalam suatu rumah tangga.
"Misalnya, bagaimana cara mereka berinteraksi, bagaimana mereka bersosialisasi di masyarakat, bagaimana pola-pola kehidupan yang terjadi," ujar Mellia.
Seseorang juga dapat mengecek kabar atau berbicara untuk mengetahui apakah ada hal yang tidak biasa.
Jika terdapat sesuatu yang mencurigakan, perlu untuk menyelidiki lebih lanjut sebelum masalah menjadi lebih rumit.
Dengan cara ini, menurut Mellia, perhatian dapat diberikan kepada baik pelaku maupun korban, dan diharapkan tindakan kekerasan bisa dihindari karena adanya kehati-hatian yang muncul dari kesadaran bahwa perbuatan mereka dapat terungkap.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]