Segala warna-warni suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP),
Organisasi Profesi, Partai Politik (Parpol), dll harus ditempatkan dibawah
naungan Bendera Merah Putih simbol kebangsaan Indonesia merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur sebagaimana diamanahkan konstitusi negara.
Baca Juga:
Rayakan HUT RI, Relawan BUMN di Jembrana Gelar Upacara dan Berbagai Kegiatan Sosial
Simbol-simbol sektarian-primordial tidak boleh
sekali-sekali....sekali lagi tidak boleh ditonjolkan diatas simbol Kebangsaan
Indonesia Merah Putih walau dengan alasan apapun.
Segala kepentingan pribadi, kelompok, golongan, Ormas, OKP,
Organisasi Profesi, Partai Politik (Parpol) harus ditempatkan dibawah
kepentingan bangsa dan negara sesuai prinsip kebangsaan Pluralistik-
Multikultural telah disepakati para pendiri bangsa (founding fathers) ketika
mendirikan bangsa-negara INDONESIA.
Baca Juga:
Peringati HUT RI ke-79, Kajari Gunungsitoli Bacakan Amanat Jaksa Agung
Tapi sungguh amat disayangkan dan dikesalkan prinsip
kebangsaan Indonesia telah dirusak dan diobok-obok "Penikmat Sejarah"
dirasuki nafsu haus kuasa dan kekuasaan telah membangkitkan kembali paham
sektarian-primordial sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta
politik identitas taktik strategi mewujudkan nafsu libido kuasa dan kekuasaan
merusak dan menghancurkan "Persatuan Indonesia" telah diperjuangkan para
pendiri bangsa dengan korban harta dan nyawa demi bangsa dan negara Indonesia.