Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemilik kendaraan harus melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
Hasil cek fisik tersebut kemudian dilegalisasi dan menjadi salah satu syarat administrasi dalam proses pembukaan blokir STNK.
Baca Juga:
Di Jawa Barat Urus Perpanjangan STNK Tahunan Tak Perlu BPKB Lagi
Meski pembukaan blokir tidak dikenakan biaya khusus, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk mobil dan sekitar Rp35 ribu untuk sepeda motor, penerbitan STNK Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, penerbitan TNKB atau pelat nomor Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp225 ribu hingga Rp375 ribu, serta Pajak Kendaraan Bermotor sesuai besaran yang tercantum pada STNK.
Besaran biaya administrasi dapat berbeda di setiap daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Baca Juga:
Dugaan Pungli di Samsat Jalan Sekip, Mantan Biro Jasa Ungkap Modusnya
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.