"Itu yang bikin saya mantap ikut. Izin usaha seperti SIUPL perusahaan pun lengkap. Pembayarannya pun lancar. Tidak pernah macet,” ujar Windarto.
Windarto bersama istri memiliki mimpi ketika merasakan manfaat dari DNA Pro. Mimpinya itu sederhana hanya ingin membahagiakan ibunya. Itu sebabnya, profit yang didapatnya ditabung dan ia masih tetap bekerja sebagai ojol. Tujuannya agar mampu mengontrak tempat yang lebih besar biar ibunya bisa tinggal bersamanya.
Baca Juga:
Soal Penahanan Ijazah Karyawan, Kemenkumham Nilai Perlu Regulasi Isi Kekosongan Hukum
Akan tetapi, mimpi buruk dan petaka itu datang di pengujung Januari 2022. Tanpa ada pemberitahuan, kantor pusat DNA Pro disegel oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sehingga manajemen berhenti trading dan memberhentikan kegiatan setor modal dan semua penarikan.
Semua mimpi Windarto akhirnya buyar. Yang tadinya ingin membahagiakan ibu, Windarto kini justru terlilit utang. Sepeda motornya terancam disita bila tak mampu mengembalikan pinjaman.
"Kenyataan itu bikin saya hancur. Pendapatan saya sebagai ojol hanya Rp 100.000. Hanya cukup untuk makan dan nggak mampu bayar utang. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana caranya saya menghadapi semua ini,” kata pria yang tinggal di kontrakan kecil dengan istri dan 2 anak itu.
Baca Juga:
Makanan Terbuang RI Rp550 Triliun per Tahun, Cukup Buat Makan 125 Juta Orang
Pengalaman itu adalah sebagian kecil kesaksian dari para member DNA Pro yang merasakan kesulitan yang luar biasa sejak penyegelan akhir Januari 2022 lalu.
Para member DNA Pro sangat berharap pemerintah dapat mempercepat regulasi, memberi transparansi bagi pengembalian dana yang masih tertahan sampai saat ini.
Proses penyegelan yang dilakukan pemerintah harusnya berjalan lurus dengan tindakan dan solusi untuk pengembalian dana investor. Hingga saat ini, nasib member masih terkatung-katung 3 bulan tanpa kejelasan dana mereka.