Terkait uang kertas Rp 20.000 yang robek pada bagian pinggir kemudian disambung dengan sobekan uang Rp 1.000 seperti dalam foto viral di media sosial, ia menjelaskan bahwa uang tersebut memenuhi kriteria dapat ditukar.
"Ya bisa (uang kertas Rp 20.000 ditukar). Silakan dibawa. Bila besarnya 2/3 masih bisa ditukar penuh ya," ujar Junanto, dilansir dari Kompas.com, Senin (26/12).
Baca Juga:
Tanggapan Airlangga Hartarto soal Rencana Menkeu Redenominasi Rupiah
Pada 20 November 2020 Junanto pernah mengungkapkan, dengan menukarkan uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.
Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan. Junanto mengatakan, masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.
Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Proyek Miliaran di Dinkes Nias Barat: PPK Kembalikan Lagi Uang Rp330 Juta
Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.
Cara menukarkan uang rusak
Berikut cara menukarkan uang rusak ke BI: