Di usianya yang ke-49 tahun, Ferdy Sambo juga sudah memiliki gelar Irjen Polisi atau Jenderal Bintang 2.
Suami Putri Candrawathi ini menjabat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2020.
Baca Juga:
Viral Rekrutmen Sekretaris Berujung Pelecehan Seksual, Ini Kronologinya
Namun, setelah namanya terseret dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dicopot jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, terhitung dari tanggal 4 Agustus 2022.
Jabatan Ferdy Sambo dimutasi dan menjadi Pati Yanma Polri.
Namun, pasca Ferdy Sambo menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J, karirnya terancam hancur.
Baca Juga:
Viral Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta, Ini Kata Bos Bea Cukai
Pihak Kompolnas sudah mendesak agar Polri segera memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
"Proses sidang kode etik ini dapat dilaksanakan dengan cepat dan dilakukan secara terbukti. Dimana publik bisa menyaksikan.", ucap komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dikutip dari Kompas TV.
"Kami berharap dengan adanya sidang kode etik ini, FS bisa segera dijatuhi ptusan pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari kepolisian," ungkapnya.