WahanaNews.co | Bukan tak mungkin masih banyak obat ilegal yang beredar di pasaran. Karenanya, masyarakat patut wasapada dan berhati-hati memilih obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan 7 ciri obat ilegal. Salah satunya yakni informasi produsen tidak terbaca dengan jelas.
Baca Juga:
Utamakan Keselamatan Konsumen, PLN Siap Tindak Tegas Pencuri Kabel Listrik
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasan di bawah ini.
Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan mengatakan bahwa sejumlah obat palsu mencantumkan izin edar.
"Tapi ada juga obat palsu yang mencantumkan izin edar tapi diproduksi oleh yang tidak berwenang melakukan produksi," terangnya, saat dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga:
4 Tips Listrik Aman Saat Liburan
Izin edar palsu itu bisa diperoleh dengan meniru obat lain yang sudah punya izin edar. Padahal, izin edar obat yang resmi harus dikeluarkan dari BPOM.
Dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, berikut beberapa ciri-ciri obat palsu yang harus diketahui:
Efek yang dirasakan berbeda dari obat asli. Beberapa bahkan tidak memberikan efek sama sekali.