Terdiri dari Polres, Brimob, Polisi Militer (PM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya di kawasan Mandailing Natal.
Masih maraknya aktivitas penanaman ganja menjadi bukti bahwa minimnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum di Indonesia yang melarang dengan tegas adanya budidaya tanaman ganja.
Baca Juga:
Nur Asliah Kembali Harumkan Mandailing Natal, Sumatera Utara di Tingkat Nasional
Untuk itu, Direktorat Narkotika menggandeng Deputi Pemberdayaan Masyarakat, guna menindaklanjuti upaya pemusnahan ladang ganja melalui program Grand Design Alternative Development (GDAD).
GDAD merupakan program alih fungsi lahan ganja menjadi lahan produktif lainnya yang mampu meningkatkan kesejahteraan, serta komoditas perkebunan khas daerah, seperti kopi, jagung, coklat dan sebagainya.
Dengan dilakukannya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat sekitar sadar akan aturan tersebut dan beralih pada tanaman produktif lain.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Rp 3,7 Miliar Konstruksi Jalan di Madina, Kejatisu Tahan 2 Pejabat PUPR Sumut
Upaya yang tengah dilakukan Direktorat Narkotika merupakan komitmen BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.