WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada 17 orang tersangka yang terlibat dalam aksi penyuapan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari soal kasus jual beli jabatan.
Kasus ini juga melibatkan suami Puput, Hasan Aminuddin, yang sebelumnya selama dua periode duduk di singgasana bupati Probolinggo tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi persnya, Sabtu (4/9/2021).
Para tersangka pemberi suap tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut ini adalah rincian orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Bupati Probolinggo.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur
- Ali Wafa
- Mawardi