WahanaNews.co, Bogor – Tiga pelaku penyelundupan 91 ribu benih bening lobster senilai Rp19 miliar ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasubditgakkum Ditpolair Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapati informasi yang menyebut adanya gudang penyimpanan lobster ilegal di wilayah Bogor.
Baca Juga:
Trenggono Geram, 100% Benih Lobster dari RI di Vietnam Ternyata Ilegal
Setelahnya tim gabungan dari Ditpolairud Baharkam bersama KKP dan Polres Bogor langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah gudang berukuran 5x5 meter.
"Penggrebekan yang kita lakukan ini pada saat tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 5 - 6 pagi. Dalam penggrebekan itu kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024) melansir dari CNN Indonesia.
Donny menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap tersebut merupakan UD, ERP dan CH. Berdasarkan perannya, ia mengatakan tersangka UD bertugas sebagai kepala gudang sekaligus koordinator penyelundupan.
Baca Juga:
Ekspor 350 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp87,5 M Digagalkan Polri
Sementara untuk kedua tersangka lainnya, kata dia, bertugas untuk melakukan pengemasan terhadap Benih Bening Lobster yang akan dijual ke daerah lain.
"Jadi mereka (ERP dan CH) mengemas Benih Bening Lobster yang ada dalam bentuk kemasan agar dapat bertahan hidup ketika didistribusikan ke daerah-daerah lain," jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Donny mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 boks yang berisikan 91.246 Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan mutiara.
"Yang pertama itu jenis pasir harga di pasaran itu Rp 200 ribu per ekor. Kemudian ada lobster jenis mutiara harganya Rp 250 ribu per ekor," ujarnya.
Lebih lanjut, Donny mengatakan dari tindak pidana penyelundupan tersebut pihaknya berhasil mengamankan kerugian negara sekitar lebih dari Rp 19 miliar.
Sementara terhadap para tersangka Donny menyebutkan bahwa mereka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16.
"Dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]