WahanaNews.co | Pemerintah resmi melanjutkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam
rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
mal">Kebijakan
itu diperpanjang terhitung sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021).
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko
Marves), Luhut
Binsar Pandjaitan, mengumumkan keputusan tersebut, Senin (9/8/2021).
"Atas
arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4 hingga 3 dan 2 di Jawa-Bali
akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut,
melalui konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Dalam
pemberlakuan PPKM Level 4 kali ini, Pemerintah akan melakukan uji coba
pembukaan untuk mal dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Namun,
kapasitas pengunjung yang diizinkan hanya sebesar 25 persen, disertai penerapan protokol
kesehatan ketat.
Uji
coba ini rencananya akan dilakukan di empat kota, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan
Semarang.
Namun,
tidak semua orang dapat masuk ke mal, karena yang diizinkan adalah mereka yang sudah menerima
vaksinasi Covid-19, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.