WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berisi informasi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang dari KPK.
Hal itu disampaikan Alwin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca Juga:
Kasus Aiman soal Aparat Tidak Netral, Polisi Tak Terapkan UU ITE
Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujar Alwin di Kantor KPK, melansir CNN Indonesia.
"Nggih," kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP yang dikirim KPK.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah 2 Orang yang Dekat Dengan Wamenkumham
SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan kasus hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Alwin tidak banyak mengomentari kasus yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah. Ia yang ditemani stafnya langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Pada hari ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ita di Gedung Merah Putih. Hingga berita ini ditulis, Ita belum memenuhi panggilan penyidik.