WahanaNews.co | Penambang bernama Made Nurlatu (49) ditembak oleh anggota Brimob Bripka AB hingga tewas di lokasi tambang emas ilegal Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku Sabtu (29/1/022).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat membenarkan peristiwa tersebut terjadi pukul 15:0 WIT.
Baca Juga:
Sosok Perempuan Temani Kompol Polisi Pemukul Sopir di Jaksel Diungkap Polda
Ohoirat mengatakan anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea.
Bripa AB, kata Ohoirat, terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang.
"Peluru kemudian mengenai seorang warga dan meninggal dunia. Korban atas nama M. Nurlatu umur 49 tahun," ujar Ohoirat dalam pernyataan resmi, Sabtu (29/1).
Baca Juga:
Hakim PN Ambon Kabulkan Praperadilan Norman Bernaldi Terkait Pelanggaran Konsumen
Saat ini, kata Ohoirat Bripka AB sudah diamankan dan sementara dievakuasi ke Ambon untuk menjalani proses hukum.
Polda, sambungnya, tak akan memberi ampunan dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum.
"Kapolres sementara masih di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan," ucapnya.