WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan. Suhendri dinilai melanggar tindak pidana narkotika.
"Satu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," kata jaksapenuntut umum, Rahmayani Amir, di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu, (6/9/2023).
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Suhendri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.
Dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara," lanjut jaksa Rahmayani.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengaku menjadi pihak yang melaporkan AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri ke Propam. Laporan itu terkait dugaan penggelapan barang bukti sabu.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Kompol Sawangin menyampaikan hal itu saat dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Aipda Suhendri. Sidang itu digelar di PN Medan pada Rabu (12/7).
Sawangin menceritakan, dia mengetahui adanya dugaan penggelapan sabu itu ketika anggotanya di Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Petrus Persaoran Sinaga dalam kasus sabu. Informasi penangkapan itu dia dapat dari pesan di WhatsApp.
"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," kata Sawangin di PN Medan.