Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Dalam tuntutannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Firman dan Purwanto pun menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Firman dan Purwanto.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sedangkan jaksa penuntut umum, Winarko, juga menyatakan hal yang senada. Ia pun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Pikir-pikir," kata Jaksa Winarko. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.