Alasan
pembubaran karena massa membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan
Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan membuat kemacetan.
"Karena
aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana
provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan
upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.
Baca Juga:
Massa 1812 di Polda: 420 Dipulangkan, 7 Ditahan, 28 ke Wisma Atlet
Namun,
tindakan aparat itu justru memicu emosi massa aksi.
Saat
ini, pelaku RDS sudah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada
Jumat (18/12/2020) malam.
Pelaku
dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.