WahanaNews.co | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan YP sebagai tersangka kasus penganiayaan.
YP merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten TTS.
Baca Juga:
Agustianus Tega Bunuh Kakak Kandung Beserta Keponakan dengan Menggunakan Parang
Ia dilaporkan menganiaya stafnya berinisial JT.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, meski telah jadi tersangka, YP tak ditahan.
"Kita tidak tahan tersangkanya karena dia kooperatif," ujar Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (20/9/2022) malam.
Baca Juga:
Omega Tahun: Hak Tanah Adat Rakyat Amanuban Wajib Dilindungi Negara
Menurut Ariasandy, penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk pelaku YP dan korban JT.
Meski tak ditahan, tersangka dikenakan wajib lapor ke Polres TTS.
YP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.