"Untuk pasal itu, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Ariasandy.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial YP dilaporkan ke polisi.
Baca Juga:
Agustianus Tega Bunuh Kakak Kandung Beserta Keponakan dengan Menggunakan Parang
YP dilaporkan salah satu stafnya, Jonias Talan, karena kasus dugaan penganiayaan.
"Betul kami sudah terima laporannya, Rabu (15/6/2022) kemarin," ujar Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, kepada Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, lanjut Gusti, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi saat kegiatan peresmian lumbung pangan di Desa Nobi Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, TTS.
Baca Juga:
Omega Tahun: Hak Tanah Adat Rakyat Amanuban Wajib Dilindungi Negara
Sebelum acara dimulai, YP bertanya dengan nada tinggi tentang kesiapan para penari kepada salah satu stafnya bernama Marselia Kakerisa.
Marselia pun menjawab persiapan para penari bukan tanggung jawabnya. Di saat bersamaan, Jonias Talan yang berada tak jauh dari Marselia ikut dibentak YP.
YP juga menanyakan perihal status yang diunggah Jonias di media sosial. Tak berapa lama, YP lalu menghajar Jonias di bagian pipi.