WahanaNews.co | Kepolisian
Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menciduk 2 tersangka kasus penganiayaan
wartawan media daring berinisial AL, di Kabupaten Flores Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I
Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, Sabtu, mengatakan kedua
pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang
pekerjanya berinisial MTA.
Baca Juga:
27 Wartawan Riau Ikuti UKW Gratis PWI Pusat
"Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,"
katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media
daring di Flores Timur.
AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai
meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk
memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara
pada Sabtu (16/1).
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan
pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang
pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran
pelaksanaan.
Baca Juga:
TNI AL Aniaya Wartawan di Halmahera, Pelaku Utama Dicopot dari Danposal
Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan
Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya
menetapkan dua tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang
juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya
terhadap wartawan AL.