WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Barat melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmentasi Media Gathering di Kafe Lounge 78, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kamis (19/12/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kota Jakarta Barat, jajaran staf pegawai KPU Jakarta Barat, dan seluruh perwakilan media cetak maupun online se-Jakarta Barat.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Kota Jakarta Barat Endang Istianti menyampaikan sejumlah poin perbedaan pemilu 2019 dengan 2024 mulai dari daftar pemilih tetap (DPT), kategorisasi pemilih, syarat pemilih, tahapan logistik hingga terkait penyebaran informasi.
Menurut Endang, penetapan DPT tahun 2019 dengan 2024 ini mempunyai perbedaan.
“Tahun 2019 ada perbaikan DPT sampai 3 kali, bahkan sampai H-7 pun masih melakukan pleno perbaikan data pemilu. Dulu namanya Data Pemilu Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 1, 2, dan 3. Sekarang tidak ada lagi DPTHP. Jumlah DPT yang ditetapkan pada Juni 2023, itu juga berlaku sampai 14 Februari 2024,” kata Endang.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dijelaskan Endang, meski tidak ada perbaikan data pemilih, yang berubah di pemilu 2024 ini ada DPT Tambahan yakni mereka atau warga yang mengurus form pindahan C6 yang dapat diurus sendiri di TPS atau di KPU Kota.
Misalnya, warga yang berdomisili di Jakarta Barat mau pindah ke Jakarta Utara bisa mengurus form C6 di TPS Jakarta Utara atau di TPS asal.
Endang juga menjelaskan bahwa sistem data pemilu 2024 ini disebut Sidalih yang telah digunakan beberapa pemilu tahun sebelumnya mulai dari 2014, 2017, 2019 dan sekarang sudah generasi ke sekiannya.