WahanaNews.co | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi salah satu narasumber pada agenda pelaksanaan rapat pimpinan (Rapim) dan Rapat koordinator wilayah (Rakorwil) Kota Administrasi Jakarta Selatan, di Kantor Wali Kota kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu, (17/1/2024).
Pelatihan yang diikuti oleh peserta dari jajaran pejabat dan pimpinan wilayah kota administrasi Jakarta Selatan tersebut dibuka oleh Kepala Sekretaris Kota kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Muthadho yang dilanjutkan dengan paparan dan materi dari Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan, Edi Kuswanto, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto, dan Sekretaris Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Naek Pangaribuan.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Siap Sambut Perhelatan HPN 2025
Dalam paparannya, Ketua Koordinatoriat PWI Jakarta Selatan, Edi Kuswanto memaparkan bahwa sinergitas dan kolaboorasi antara pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan dengan PWI Jakarta Selatan telah berjalan dengan baik.
Hal tersebut dijelaskan Edi bahwa segala program positif dan pembangunan pemerintah kota Jakarta Selatan selalu diinformasikan melalui sejumlah media massa dari media cetak dan media online yang tergabung dalam organisasi PWI Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah sinergitas berjalan dengan baik. Hal tersebut diimplementasikan dalam beberapa acara dialog interaktif. Untuk mewujudkan Jakarta Selatan ‘Bersinar’ (Bersih dari narkoba) kami melaksanakannya sebanyak dua kali di daerah puncak, Jawa barat dan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Untuk menjaga lingkungan hidup kami melakukan penanaman 50 (lima puluh) pohon pelindung dan pohon produktif uang di barengi dengan pemberian santunan kepada anak yatim juga anak disabilitas,” papar Edi Kuswanto.
Baca Juga:
Hendry Ch Bangun Sah sebagai Ketum PWI, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Irmanto memaparkan tentang kewartawanan, organisasi dan perusahaan pers.
Irmanto menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan harus tercatat pada perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia.
“dalam melakukan tugasnya, seorang Wartawan harus tercatat pada perusahaan pers dan berbadan hukum. Baik perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Jadi bisa dicek. Biasanya nama wartawan tersebut tercatat dan tertulis dalam boks redaksi dan memiliki pimpinan tersendiri. Jadi kalau tidak ada kriteria tersebut tidak ada bias disebut sebagai wartawan,” papar Irmanto.