WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan, menyatakan, keputusan menonaktifkan Kepala Badan
Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, Blessmiyanda,
dilatarbelakangi dugaan tindak asusila.
Dilansir
dari situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Anies
mendapat dua pengaduan untuk Blessmiyanda, yaitu dugaan pelecehan seksual dan
dugaan perselingkuhan.
Baca Juga:
Sempat Dinonaktifkan, Markus K Hulu Kembali Didapuk Jadi Ketua IPK Kota Gunungsitoli
"Penonaktifan
Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan
penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat,
menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies dalam
keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).
Anies
mengatakan, Pemprov DKI tetap menjalankan pemeriksaan dengan asas
praduga tak bersalah.
Namun,
apabila fakta tersebut terbongkar dan benar, Anies mengaku tidak segan-segan
untuk bertindak tegas, termasuk kepada saksi-saksi yang selama ini menutupi
fakta yang ada.
Baca Juga:
Dinonaktifkan Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Karopaminal Diganti Oleh Karowabprof
"Apabila
dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada
terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan,
akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anies.
Anies
juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit
Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Adapun
sebelumnya, Blessmiyanda sempat membantah terkait pemeriksaan yang dijalaninya
berkaitan dengan tindak pelecehan seksual.