WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro
Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, menyidak
tempat-tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat
(18/6/2021) malam.
Dalam giat tersebut, setidaknya ada 3
tempat makan yang disidak.
Baca Juga:
Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI, Nasdem Telah Bicara dengan Anies
Antara lain, restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci"s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Di tempat-tempat tersebut, Anies
bersama jajaran menemukan sendiri pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan
protokol kesehatan.
Seperti, kapasitas pengunjung yang
lebih dari 50 persen, hingga tempat duduk yang diatur tanpa jarak.
Baca Juga:
Gibran Ngaku Ingin Bertemu, Ini Respons Anies dan Ganjar
"Kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola, di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen
terlampaui," tegas Anies, Jumat (18/6/2021).
Mengetahui adanya pelanggaran, Anies
langsung memanggil pengelola tempat dan memberitahu konsekuensi atas
pelanggaran yang terjadi.
Yakni, denda hingga
penutupan sementara.