Kini Muncul
Lagi
Isu ini
muncul lagi ke permukaan ketika masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan
investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun
2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga:
PKS Ogah Jagokan Anies di Pilgub DKI, Ini 3 Alasannya
Namun, aturan
ini sudah dicabut, setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat kritikan dari
khalayak serta masukan dari para pemuka agama.
"Bersama
ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam
industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,"
tegas Jokowi, dalam keterangan pers virtualnya, Selasa (2/3/2021).
Fraksi
PAN DPRD DKI Jakarta kemudian meminta Gubernur Anies juga tegas soal rencana
melepas saham di perusahaan bir tersebut, pasca-dicabutnya aturan soal investasi
miras oleh Presiden.
Baca Juga:
Dicampakkan Partai Pengusungnya, Bagaimana Nasib Anies?
"Pak
Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi, yang membatalkan Perpres soal Investasi
Miras," ungkap Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto, Selasa (2/3/2021).
Terkendala
Persetujuan DPRD