"Tidak masalah diperpanjang hari kerja berikutnya," ujarnya.
Keputusan cuti bersama ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang diteken tanggal 16 Juni 2023.
Baca Juga:
Idul Adha: PLN UID Jaya Bagikan 2.268 kg Daging
Dalam lampiran Keputusan Bersama dikutip Selasa (20/6/2023), tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Idul Adha 1444 Hijriah.
Alasan cuti bersama adalah karena perayaan Idul Adha yang ditetapkan pemerintah tanggal 29 Juni dan Muhammadiyah 28 Juni, juga karena alasan masa libur sekolah. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.