WahanaNews.co | Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo minta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secepatnya.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
STRP ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melintas
pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat.
"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari
Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat
keterangan kerja). Agar tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian
menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara
virtual, Senin (5/7).
Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah
dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini
menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit,
petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan
panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.
"Selama masih belum ada itu, maka akan terjadi
perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang
karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat
Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal.
Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.