Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu
upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat
berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor
esensial dan kritikal.
Pemerintah sejak Sabtu (3/7) menerapkan PPKM Darurat sebagai
upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang
bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi
kapasitas 50 persen.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan
aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan
di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik
rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian
menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.
Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi
mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat
kemacetan di sejumlah ruas jalan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.