Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga Jalan K.H. Agussalim Bone tersebut.
Polisi melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku berteman 5 orang yakni Insial YK, MA, DR, MRI, SY.
Mereka mengaku telah mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp 820.000.000.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
"Secara singkat saya sampaikan, pada awal bulan Desember 2021 korban AWT menyerahkan kunci gudang kepada YK selaku supir kepercayaan yang tidak lain adalah keluarga AWT untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias sebab korban saat itu hendak berangkat ke Jakarta," tutur Andi Ikbal.
Di dalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp1,2 miliar sejak tahun 2011.
Kemudian mulai pada awal bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022, kelima tersangka mengambil uang secara bertahap.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing," ucap pelaku.
Sedangkan tersangka DR telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp160.900.000.
Lokasi kejadian di rumah korban AWT di Jalan sungai musi Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.