Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp30 Juta, 1 unit HP merek Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo, porto dan CMBRG, serta 11 lembar baju.
Kemudian 2 buah knalpot motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 Unit Slinder Cop A1 AHM Honda Beat, serta 1 Blok Mesin Honda Beat.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU, 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang, dan 1 unit sepeda motor yamaha Fion.
“Barang–barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT," kata Andi Ikbal, dikutip dari TribrataNews Polres Bone, Senin, 31 Mei 2022.
Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.