WahanaNews.co | Polisi
menciduk pemilik apotek, Firdaus, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,
Minggu (11/7) sore. Dia ditangkap lantaran menjual obat Oseltamivir Rp 700
ribu.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Tangerang klaim penurunan angka stunting pada balita 6,9%.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan,
tersangka pemilik Apotek Murah Farma ini menjual obat Oseltavimir dari harga
awal Rp 260.000 menjadi Rp 700.000. Pelaku mencoba mencari keuntungan di tengah
pandemi corona.
"Obat Oseltavimir tanpa resep dari dokter seharga Rp700.000
yang seharusnya seharga Rp260.000," kata Edy kepada kumparan, Minggu (11/7).
Edy menuturkan, kasus itu terungkap setelah warga melaporkan
adanya apotek yang menjual obat diatas harga normal. Padahal obat tersebut
tengah dibutuhkan masyarakat untuk terapi corona.
Baca Juga:
Buntut Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipolisikan
Edy menambahkan, tersangka ditangkap dari toko apoteknya di
Perumahan Citra Raya, Tangerang. Dari situ polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan terhadap Apotek
tersebut dan diamankan obat dan uang hasil penjualan obat tersebut menjadi
barang bukti," ujar Edy.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di rutan
Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.