WahanaNews.co | Ayah yang dituding mencabuli 3 anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim) berinisial SA tidak hanya akan melaporkan mantan istrinya ke polisi. Dia juga berencana melaporkan penulis projectmultatuli.org.
Hal tersebut diungkapkan ungkapkan kuasa hukum SA, Agus Melas. Dia mengatakan, narasi yang dimuat dalam projectmultatuli.org dalam kasus pencabulan tiga anak tersebut seolah-olah menuduh kliennya. Padahal, kata dia, pencabulan tersebut tidak terjadi, karena penyelidikannya dihentikan.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
"Jadi klien kami itu fokus (melaporkan) pelapor bersama si penulis blog martatuli (projectmultatuli.org) yang di dalam narasinya seolah sudah menuduh terjadi tindak pidana pencabulan itu. Faktanya kan sudah dihentikan penyelidikannya," ujarnya, Selasa (12/10)
Agus menegaskan tulisan projectmultatuli.org mengindahkan asas praduga tak bersalah. Ia mengaku akibat tulisan tersebut, kasus yang terjadi pada tahun Oktober 2019 itu kembali mencuat dan viral di media sosial (medsos).
"Artinya (narasi tulisan) tak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Itu yang harus bertanggung jawab viralnya berita tidak benar ini dan membuat nama baik klien kami dan keluarganya menjadi tercoreng," ucapnya.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Sebelumnya diberitakan Kepala Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar, Rezky Pratiwi mengatakan pihaknya sebagai pendamping hukum pelapor tidak mempermasalahkan jika terlapor akan melapor balik ke kepolisian. Rezky menilai dalam kasus kekerasan seksual, terlapor sering melaporkan balik korbannya.
"Atas pelaporan terhadap korban, memang ini adalah peristiwa yang sering terjadi kepada korban kekerasan seksual. Ini kami anggap sebagai respons dan juga mengintimidasi terhadap pelapor," ujarnya kepada merdeka.com di Kantor LBH Makassar, Senin (11/10).
Dia menegaskan akan terus mendampingi pelapor, termasuk membela agar kasus tersebut dibuka kembali. Pelaporan diharapkan tidak akan mengganggu perjuangan pelapor untuk mencari keadilan bagi anaknya.