“Pelaku justru menuduh T, paman korban yang melakukan tindakan bejat itu. Bahkan, pelaku menemani ibu kandung korban melaporkan T ke Polres Sragen, dengan tuduhan menghamili anak di bawah umur tersebut,” ungkap Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, saat menggelar konferensi persnya, Jumat (29/7/2022).
Piter mengungkapkan, kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Kelakuan busuk pelaku akhirnya terungkap setelah bayi tersebut lahir dan dilakukan tes DNA.
Dari test DNA ini akhirnya Polisi berhasil mengungkap bahwa yang melakukan persetubuhan pada korban adalah bapak tirinya sendiri.
Sementara itu, saat ditanya Kapolres, tersangka J mengaku, saat menyetubuhi anak tirinya kira kira pukul 13.00 WIB, ibu korban juga berada di rumah.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Aman Candi 2025, Polda Jateng Tangkap 290 Preman
Namun, ibu korban saat kejadian sedang tidur pulas, teler karena sedang hamil.
Piter memastikan tersangka J bakal di kenakan sanksi pidana sebagaimana menyalahi UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.