WahanaNews.co | Pihak kepolisian membantah korban berinisial RN (15) disiram air keras. Polisi menyatakan RN terkena luka bakar sampai 35 persen akibat tersengat listrik.
Saat ini, gadis yang merupakan warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Baca Juga:
Bermula dari Cekcok, Bapak Pelaku Bakar 2 Anak dan Istri di Cakung Jadi Tersangka
Kapolsek Panakukang, Kompol Andi Surya Ali menerangkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan medis korban.
"Berdasarkan hasil visum korban dan keterangan saksi-saksi adalah tersengat arus listrik. Kejadian itu kami tangani beberapa bulan lalu," kata Andi Surya di Mapolsek Panakukkang, Jumat (7/1).
Kejadian ini, jelas Andi Surya terjadi pada bulan November 2021 lalu, bermula ketika korban berada di lantai tiga sebuah rumah kos di Jalan Baiturahman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Suami Pelaku Pembakar Istri dan 2 Anak di Cakung Ditangkap Polisi
"Korban tersengat arus listrik ada di salah satu indekos yang ada di Jalan Baiturahman," ujarnya.
Namun, kata Kapolsek Panakukang jika pihak keluarga punya bukti bahwa korban disiram air keras hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
"Jika memang pihak keluarga merasa memiliki bukti atau petunjuk yang lain, silahkan (laporkan) kami akan membuka kasusnya dan melakukan penanganan perkaranya," jelasnya.