WahanaNews.co | Askari (43), Kepala Desa Sukowarna,
Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, diduga
melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.
Ironisnya,
uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut
justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Baca Juga:
KPK Larang 4 Nama Terbang ke Luar Negeri, Skandal Bansos Kian Melebar
Dalam
sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk
Linggau, Sumar Heti, menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2
juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 junctoPasal 18 dan Pasal 8
tentang Korupsi.
Dengan
pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam
Pasal 2 itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati. Nanti
akan dilihat dalam fakta persidangan, pasal mana yang akan dikenakan kepada terdakwa oleh
hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos, Kakak Hary Tanoesoedibjo Masuk Daftar Pencegahan
Total Rp
187,2 Juta
Sumar
Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh
terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.