WahanaNews.co | Askari (43), Kepala Desa Sukowarna,
Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, diduga
melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.
Ironisnya,
uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut
justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Dalam
sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk
Linggau, Sumar Heti, menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2
juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 junctoPasal 18 dan Pasal 8
tentang Korupsi.
Dengan
pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam
Pasal 2 itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati. Nanti
akan dilihat dalam fakta persidangan, pasal mana yang akan dikenakan kepada terdakwa oleh
hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga:
KPK Lelang Mobil Terpidana Kasus Korupsi Bansos, Berikut Cara dan Harganya
Total Rp
187,2 Juta
Sumar
Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh
terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.