Adapun
modus yang dilakukan terdakwa, yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156
warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.
Dana
bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel-Babel.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bansos Banpres KPK Perkirakan Rugikan Negara Rp125 Miliar
Namun,
dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk
alokasi satu bulan.
Sedangkan
alokasi dana bantuan bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan
berjudi.
"Uang
itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000.
Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang
dan bermain judi," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.