WahanaNews.co | Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau pengusaha rental mobil dan sepeda motor agar menyewakan kendaraan mereka kepada orang atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Polisi juga meminta para penyewa kendaraan rental menaati peraturan lalu lintas.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengimbau pemilik rental kendaraan di Bali, sebelum menyewakan kendaraannya ke wisatawan asing maupun lokal, perlu mengingatkan penyewa tetap patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk memiliki SIM.
"Serta selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dalam berkendara," kata Satake, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1).
Menurut Satake, imbauan tersebut sangat penting diberikan oleh para pemilik rental, karena akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalulintas yang dialami oleh warga negara asing yang menggunakan kendaraan sewaan, yang disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap aturan lalulintas yang berlaku.
Baca Juga:
Nusa Dua Bali Jadi Tuan Rumah General Annual Meeting FISUEL Tahun 2017, ALPERKLINAS Hadir sebagai Salah Satu Peserta dari Indonesia
Apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan ETLE atau tilang elektronik yang terpasang di beberapa titik. Polda Bali meminta kerja sama dari seluruh pemilik rental kendaraan di Bali supaya memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan.
"Seperti menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain handphone, serta aturan lalulintas lainnya dan juga agar selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bila memang diperlukan, para pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan bagi WNA yang menyewa kendaraannya.