Namun demikian, kata Alam masyarakat tak perlu khawatir jika hal itu terjadi. Datang ke kantor kepala desa setempat dengan membawa KTP wajib pajak, fotocopy sertifikat atau perikatan perjanjian jual beli (PPJB) kalau rumah yang ditempati belum lunas atau masih di cicil.
Setelah itu nantinya blokir akan dibuka oleh pihak pemerintahan desa dan masyarakat bisa membayar PBB-nya ke kantor UPTPD atau melalui bank dan bisa juga melalui Indomaret terdekat.
Baca Juga:
Pemkab Bengkayang Targetkan Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Sebesar Rp17,2 Miliar
Sementara itu, Kepala Desa Situsari, Dahlan yang turut mendampingi petugas pelayanan jemput bola PBB di lokasi, menghimbau agar masyarakat peduli dan jangan abai untuk membayar PBB.
Kata Dahlan, dari PBB itulah diambil anggaran untuk membiayai pembangunan, gaji para ASN/PNS, honor pegawai pemerintah non ASN, termasuk infrastruktur jalan dan bangunan pemerintah lainnya guna kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
“PBB ini kan pungutan yang ditarik dari masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan. Setiap tahun pendapatan PBB dari Desa Situsari di target. Ada nilai minimal yang harus kita capai. Tahun lalu desa Situsari memungut PBB diatas Rp3 miliar. Listrik saja kalau nunggak di putus, bayar PBB juga begitu, wajib hukumnya,” ujar Dahlan sembari tertawa.
Baca Juga:
Sambut HUT Kota Bekasi, Bapenda Bakal Distribusikan 725.301 Lembar SPPT
Pelayan jemput bola PBB UPTPD Cileungsi keliling terus digulirkan setiap hari dari desa ke desa yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor PBB.
[Redaktur: Jupriadi Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.