WahanaNews.co |
Ladang ganja seluas lima hektare milik MI, seorang bandar ganja asal Desa Huta
Tua, Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditemukan Tim Direktorat Narkoba
Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga:
Polisi Nyamar Jadi Pemudik, Warga Sidoarjo Ditangkap Bawa Ganja 42 Kg dari Aceh
Sebelumnya, MI ditangkap petugas karena terlibat sebagai
pemasok ganja jaringan Mandailing Natal, Sumatera Barat dan Jakarta. Selain MI
polisi turut menangkap dua tersangka lain AR dan SN yang juga warga Desa Huta
Tua.
Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta
mengatakan, untuk mengelabui petugas ganja ditanam di perbukitan Tor Sipira
Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing berketinggian ekstrim 1.200 meter di atas
permukaan laut dan diselingi tanaman palawija.
Penemuan ladang ganja Ini, kata dia, merupakan upaya
kepolisian memutus habis rantai peredaran narkotika jenis ganja jaringan
Mandailing Natal-Sumatera Barat dan Jakarta .
Baca Juga:
WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Gegera Barter Paket Ganja Rp30 Juta dengan Senpi
"Tersangka MI yang diamankan polisi karena menjadi pemasok
ganja tujuan Jakarta ini diketahui juga memiliki ladang ganja di kawasan
perbukitan Tor Sipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, " kata
Dirnarkoba Polda Sumatera Utara Kombes Robert Dacosta, Senin (7/12/2020) .
Perjalanan menuju lokasi ladang ganja ini pun, lanjut dia,
harus dilalui petugas dengan berjalan kaki selama 3 hingga 4 jam dengan melalui
jalan berliku dan menanjak.
"Tidak itu saja untuk
mengalabui pandangan mata petugas ganja ini ditanam di antara tanaman palawija
seperti cabai dan tomat," timpalnya.