Meski belum sempat berkelahi, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi belum terjadi tawuran, tapi mereka sudah membawa senjata tajam,” tambah Kusumo.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Wujudkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Hermansyah di Bekasi
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, aksi tawuran itu direncanakan melalui aplikasi WhatsApp, di mana kelompok DHP dan MRS saling menantang kelompok lain.
“Janjiannya melalui WA. Dari percakapannya, mereka sudah beberapa kali mengadakan tantangan dengan kelompok lain. Tapi untuk bentrokan kali ini masih sebatas rencana,” ungkapnya.
Polisi kini masih menelusuri rekan-rekan lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut untuk mencegah aksi serupa terjadi kembali.
Baca Juga:
Semarak HUT ke-81 RI, PLN Hadirkan Listrik Mandiri bagi Keluarga Buruh Harian Lepas di Bekasi
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.