Meski belum sempat berkelahi, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.							
						
							
							
								“Jadi belum terjadi tawuran, tapi mereka sudah membawa senjata tajam,” tambah Kusumo.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										BRI BO Bekasi Harapan Indah Berbagi Makanan Jumat Berkah
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, aksi tawuran itu direncanakan melalui aplikasi WhatsApp, di mana kelompok DHP dan MRS saling menantang kelompok lain.							
						
							
							
								“Janjiannya melalui WA. Dari percakapannya, mereka sudah beberapa kali mengadakan tantangan dengan kelompok lain. Tapi untuk bentrokan kali ini masih sebatas rencana,” ungkapnya.							
						
							
							
								Polisi kini masih menelusuri rekan-rekan lain yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut untuk mencegah aksi serupa terjadi kembali.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Muhammad Anzar Latifansyah Dinilai Bekerja Sesuai Kuasa dan Perjanjian Sah, Kuasa Hukum Tegaskan Hal Ini
									
									
										
									
								
							
							
								[Redaktur: Rinrin Khaltarina]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.