WahanaNews.co | Dua prajurit TNI AD, Sertu YT dan Pratu RH, ditahan Bareskrim Polri karena diduga membawa sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya kini ditahan di Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
"Betul ditahan, 20 hari ke depan," kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, dilansir dari detikcom, Selasa (6/12/2022).
Rico mengatakan penahanan dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH di kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum."
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Rico mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang ada.
Dia menyebut kedua pelaku terancam hukuman pemecatan jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.
"Masih dalam proses penyidikan di Pomdam. Kita tunggu saja hasilnya. Hukuman pidana dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ujarnya.