JM juga diharuskan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Itu berlaku apabila JM kembali tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi.							
						
							
							
								"Untuk satwa burungnya, kita langsung lepas liarkan. Kita lepaskan di kawasan konservasi," jelas Hartono.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kecelakaan Pesawat Jeju Air: Dua Pramugari Selamat
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Petugas BBKSDA juga melakukan penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung itu.							
						
							
							
								Hartono mengimbau kepada masyarakat apabila akan membawa tumbuhan dan satwa liar serta bagian- bagiannya untuk keperluan komersial, cenderamata, dan penelitian harus dilengkapi dokumen							
						
							
							
								"Dokumen itu berupa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri (SAT-DN) untuk tujuan dalam negeri, dan SAT-LN untuk tujuan luar negeri, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar," tandasnya. [qnt]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.