Ia berjanji, tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya bila terbukti melanggar etik. Iwan telah menyiapkan sanksi secara internal.
"Kalau terbukti memang melanggar etik ya kita proses, yang berangkutan juga kita kenakan hukum disiplin," jelasnya.
Baca Juga:
GRIB Jaya dan FBR Terseret Kasus Pungli, 22 Anggota Diciduk di Jakarta Barat
Diberitakan sebelumnya, usai menggunakan jasa PSK, oknum Satpol PP tak bayar sesuai kesepakatan hingga dikeroyok 6 pria sampai babak belur.
Polsek Pekanbaru Kota kemudian menangkap keenam pelaku pada sebuah hotel di Jalan Tengku Zainal Abidin. Mereka diduga terlibat penganiyaan terhadap seorang pria.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Josina Lambiombir, mengatakan kejadian berawal ketika korban membayar jasa si perempuan pesanan tidak sesuai kesepakatan.
Baca Juga:
Perketat Penjagaan Stasiun Bekasi, Satpol PP dan Dishub Bakal Bertugas hingga Pukul 21.00 WIB
Laki-laki yang dianiaya awalnya membuat kesepakatan dengan PSK di aplikasi MiChat akan membayar perempuan tersebut Rp 600 ribu sekali kencan atau short time.
Namun, ternyata laki-laki hidung belang hanya membayar Rp 190 ribu, sehingga PSK berinisial M tidak terima. Ia kemudian memanggil teman-temannya untuk datang membantu.
“Awalnya ada kesepakatan, ternyata tidak dibayar sesuai perjanjian. Lalu PSK tersebut memanggil teman-temannya untuk datang membantu,” ungkap Kapolsek AKP Josina, Senin 4 Oktober 2021.