"Hasil interogasi terhadap pelaku, diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari, dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," katanya.
Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor milik korban, sementara 5 unit motor lainnya telah dijual ke penadah di wilayah Depok yang tengah diburu polisi.
Baca Juga:
Perdagangan Anak di Tambora, Muncikari Janjikan Uang dan Apartemen
Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 buah lencana kewenangan Reserse Polri, 1 buah unit handphone, dan 1 buah kaus hitam bertulisan 'Bareskrim Reserse'.
Akibatnya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kelima pelaku ditahan di Polsek Tambora. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.