WahanaNews.co | Polisi
telah menetapkan 5 mantan pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus alat tes
antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
Para tersangka ini diduga merekayasa hasil tes negatif
pasien. Hasil tersebut terungkap saat tanya-jawab Kapolda Sumut Irjen Panca
Putra dengan sejumlah petugas laboratorium yang dikelola Kimia Farma di
Kualanamu saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021). Para petugas yang ditanya
itu masih menjadi saksi.
Awalnya Panca menanyakan cara membedakan alat tes antigen
bekas dengan yang baru. Salah satu saksi menjelaskan di mana alat tes antigen
bekas ditandai dengan adanya staples dan double tape pada bungkusnya.
Sedangkan, bungkus alat tes antigen yang baru masih disegel.
Saksi juga mengaku bahwa stik tes antigen bekas itu diantar
kurir yang telah menjadi tersangka ke laboratorium di Bandara Kualanamu. Stik
tes antigen bekas itu telah dicuci dengan alkohol lebih dulu, dikemas, lalu
dipakai lagi ke pasien lain.
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta
Petugas itu juga mengaku cotton buds yang baru hanya dipakai
jika stok cotton buds bekas habis. Panca kemudian bertanya apakah mereka pernah
membuat hasil tes antigen tanpa diperiksa atau tidak. Salah satu pegawai lain
yang jadi saksi mengakui hal itu pernah terjadi.
"Ada nggak yang cuma dicolok saja terus tidak
diperiksa?" tanya Panca.
"Pernah," ucap salah satu pegawai.