Berdasarkan pengakuan, pegawai itu awalnya bekerja sesuai
aturan. Namun dia diminta salah satu pegawai yang jadi tersangka untuk mengabaikan
aturan.
Saksi mengatakan salah satu tersangka langsung menerbitkan
hasil tes negatif meski sampel swab tidak diperiksa. Hal itu kerap terjadi jika
kondisi calon penumpang yang ingin tes antigen sedang ramai.
Baca Juga:
Tak Perlu Antigen atau PCR, Covid-19 Kini Bisa Dideteksi Lewat Pernapasan
Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam
kasus alat tes swab bekas ini. Mereka ialah eks Business Manager Laboratorium
Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir laboratorium Kimia Farma SR
(19), mantan CS di laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja
bagian admin lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian
admin hasil swab R (21).
Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e)
juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk mencari untung.
Mereka diduga mendapat Rp 30 juta tiap hari dari aksi menggunakan alat tes
antigen bekas itu.
Baca Juga:
PCR dan Antigen Dihapus, Penumpang Pesawat Penuhi Bandara Soetta
Sementara itu, Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima
tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus
penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera
Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.