WahanaNews.co | Perbuatan bejat dilakukan seorang ayah di Kabupaten Kepahiang Bengkulu. Ia tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Mirisnya, korban dicabuli usai pulang dari menempuh pendidikan di pesantren.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, Tim Buser Polres Kepahiang Bengkulu langsung bergerak ke kediaman pelaku usai mendapat laporan adanya tindak pencabulan tersebut.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Pelaku berinisial DE (39) tak berkutik saat diringkus ketika berada di meja makan. DE dilaporkan oleh istrinya sendiri karena melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat pelaku telah dilakukan sejak Desember tahun lalu, saat anaknya baru pulang dari menempuh pendidikan di pesantren dan terus berulang. Lantaran takut, korban tidak berani menceritakan perbuatan ayahnya kepada siapapun karena khawatir kedua orangtuanya akan bercerai.
Namun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah tindakan tidak senonoh pelaku terhadap anaknya dipergoki langsung oleh istri pelaku. Tak terima atas perbuatan pelaku, sang istri pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Meski tak sempat menyetubuhi korban, namun tindakan bejat tersebut membuat darah dagingnya sendiri trauma. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.