"Sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering," ucapnya.
Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto untuk memberantas habis penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
Dia mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial RM di Kabupaten Serang pada Senin (6/9/2021) di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan barang bukti ganja sekitar 1.120 gram.
Petugas mengembangkan kasus dan menangkap AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, dengan barang bukti ganja seberat 825 gram.
Polisi lalu kembali melakukan pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM dan AN.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
"Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press," jelas Shinto.
Kepada polisi, AT dan MHT mengaku mendapatkan ganja IRL di Aceh Utara. Saat ini IRL masih diburu.
Setelah penemuan ladang ganja tersebut, petugas langsung mengamankan ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.