WahanaNews.co | Tiga pelaku pencabulan di wilayah hukum Polres Natuna dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Ironisnya, salah satu pelaku tersebut masih berstatus pelajar.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu.
Baca Juga:
Ini Penjelasan Tetangga Kos Wanita yang Diduga Dibunuh Dikamar Kos di Kota Jambi
Pelaku yang berstatus pelajar berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna.
"Pelaku membujuk korban dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri," ujar AKBP Iwan Ariyandhy, Sabtu (23/04/2022).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan pelaku ke Polres Natuna. Sementara AM (23) dan EA (19) yang mengetahui peristiwa tersebut justru melakukan perbuatan yang sama.
Baca Juga:
PUPR Tuntaskan Pembangunan Jalan Teluk Buton-Klarik di Natuna
Kedua tersangka itu mengirimkan pesan dan berkenalan dengan korban melalui Facebook. Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut, lalu dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Natuna.
"Dua tersangka yang sudah dewasa, karena tahu kejadian sebelumnya, mereka hubungi korban dan mengajak ketemuan. Dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri di rumah mereka secara bersama," katanya.
Kakak korban yang tidak terima dengan kejadian itu melaporkan para tersangka. Kemudian Satreskrim Polres Natuna langsung menciduk dua orang tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa telepon genggam, bedcover, buku tamu hotel, pakaian, dan celana dalam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. [rsy]