Anak yang dilaporkan hilang tersebut, kata Eko, ternyata dijual kepada tersangka S yang mendapat imbalan sejumlah uang. Tak disebutkan berapa imbalan yang didapat S itu.
Tapi, Eko menambahkan, S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya berkomunikasi dengan R dan PIS melalui aplikasi Michat. Bahkan S pernah bertemu dengan R dan PIS.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Tersangka S kemudian meminta R dan PIS untuk mencarikan remaja putri yang masih di bawah umur.
Remaja putri itu kemudian dibawa ke Jakarta, baik lewat jalur darat maupun jalur udara. Korban dibayar senilai Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta.
Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan modus pelaku sudah berlangsung selama dua tahun belakangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui korban mau dijual karena tergiur mendapat barang-barang dengan mudah seperti ponsel dan lainnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
“Selain di Polresta Jambi, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Jambi. Sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke Ditreskrimum Polda Jambi. Cerita awalnya sama kehilangan anak," ujar Eko.
“Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi," sambungnya.
Direktorat Reskrimum Polda Jambi akan melimpahkan penanganan kasus ini ke Polresta Jambi dan akan membantu penyidik Polresta Jambi untuk pengembangan kasusnya.